Sunday, April 22, 2012
Penyakit Masyarakat?
Tanggal 21 April 2012 kemarin Yahoo7 News memuat berita tentang pelaksanaan hukuman cambuk bagi sepasang muda-mudi dari kelompok 'Punk' di Aceh karena kedapatan melakukan hubungan seks diluar nikah. Hukuman yang sama juga dikenakan untuk 11 orang lainnya yang terlibat kasus judi. Berita lengkapnya dalam bahasa Inggris dapat dilihat di sini dan yang ingin membaca beritanya dalam bahasa Indonesia bisa dilihat di sini
Berita ini berkaitan dengan kasus penangkapan anggota kelompok 'Punk' di Aceh yang kemudian dibina oleh kepolisian setempat karena dianggap meresahkan masyarakat. Hal menarik yang ingin saya bicarakan di sini adalah anggapan beberapa pihak berwenang bahwa kelompok punk ini adalah 'penyakit masyarakat'. Berdasarkan anggapan tersebut maka langkah yang diambil pihak berwajib adalah 'mendisiplinkan' mereka dalam suatu program rehibilitasi dengan kegiatan-kegiatan yang bernuansa militer serta memberikan hukuman cambuk bagi pasangan punk yang berzina karena telah melanggar undang-undang Aceh yang berdasarkan syariat Islam.
Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pihak berwenang di Aceh terhadap kelompok punk ini mengimplikasikan bahwa sumber permasalahannya semata-mata terletak pada eksistensi kelompok punk dengan tingkah laku mereka yang tidak sesuai dengan apa yang lazim dilakukan dalam dominasi sebuah masyarakat umum. Disinilah letak kelemahannya. Kebijakan-kebijakan semacam ini sangat didasari dengan landasan berpikir yang 'positivist' dalam tataran epistemologi 'objectivism'. Secara ringkas, kerangka berpikir seperti ini berpijak pada 'kebenaran' atau 'kelaziman' dalam kacamata umum atas dasar fakta-fakta yang kasat mata (misalnya tingkah laku keseharian kelompok punk yang terlihat oleh publik).
Kelompok punk adalah sebuah 'subculture' dalam masyarakat yang terbentuk atas dasar reaksi anggotanya yang ingin menunjukkan identitas mereka yang berbeda dengan identitas masyarakat pada umumnya. Reaksi ini muncul sebagai bentuk protes mereka atas dominasi kekuasaan institusi-institusi sosial yang mengelilingi mereka. Identitas mereka sebagai anggota kelompok punk tidak terjadi begitu saja. Identitas tersebut adalah hasil dari sebuah proses sosial yang panjang melalui interaksi antara seluruh komponen budaya, dimana institusi sosial seperti keluarga, teman sebaya, sekolah, status sosial ekonomi, dan media sangat mempengaruhi proses pembentukan identitas tersebut. Ambilah contoh diri saya sendiri. Saya dibesarkan dalam sebuah keluarga harmonis, dimana orang tua saya selalu menanamkan dan mengajarkan nilai-nilai agama Islam dan moral yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi ekonomi orang tua saya memungkinkan saya untuk mendapatkan pendidikan yang baik di dalam dan di luar sekolah. Mereka mendatangkan guru ngaji khusus ke rumah kami, saya bisa punya kesempatan untuk berlatih tenis, menari, mengikuti berbagai lomba seni, dan kursus bahasa asing. Teman-teman saya rata-rata memiliki latar belakang keluarga yang tidak jauh berbeda. 'Bahasa' yang kami gunakan adalah 'bahasa' yang sama, kami adalah bagian dari dominasi sosial dalam masyarakat kami. Sayangnya tidak semua orang memiliki akses yang sama untuk menikmati segala fasilitas yang saya dan teman-teman saya nikmati.
Paham kapitalisme dan neoliberalisme yang mendunia akibat globalisasi dewasa ini menjadikan negara kita tidak luput dari pengaruhnya. Singkat cerita, neoliberalisme yang sangat mengagungkan konsep persaingan (competition) di semua sektor kehidupan bernegara telah melahirkan banyak masalah-masalah sosial. Fasilitas perumahan dan kesehatan untuk publik semakin rendah, biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari semakin melambung, dan angka pengangguran yang sangat tinggi membuat munculnya 'penyakit masyarakat' yang sangat kompleks untuk mencari obat yang benar-benar manjur, bukan sekedar obat 'placebo'. Masalah-masalah sosial inilah, yang menurut saya, sangat naif jika dipandang bisa diselesaikan hanya dengan 'militerisme' dan 'spiritualisme'/'kesalehan' semata. Yang terjadi sekarang dalam kasus punk ini adalah negara yang terkesan sekedar menghakimi dan menghukum mereka, negara yang 'menutup mata' terhadap kondisi sosial ekonomi mereka yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya, negara yang memihak pada anggota masyarakat yang memiliki 'power' (kekuatan). Melakukan seks di luar nikah adalah zina dan melanggar undang-undang sehingga siapapun yang melakukannya seharusnya dihukum dengan hukuman yang sama. Sayangnya pasangan punk dalam berita ini tidak punya cukup uang untuk melakukannya di sebuah kamar di hotel berbintang empat. Sedangkan mereka yang berduit bebas dari hukuman karena mampu membayar sewa sebuah kamar di hotel nan mewah dimana tidak pernah ada aksi 'sweeping' yang dilakukan oleh aparat seperti halnya yang lazim terjadi di losmen-losmen kelas melati atau di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Mereka yang berduit juga bebas berjudi di tempat khusus dengan pengamanan ekstra ketat. Kekhawatiran saya adalah hukuman bisa saja malah meningkatkan resistensi mereka untuk menolak perubahan, seperti yang kita baca dalam artikel di atas yang berbahasa Indonesia bahwa beberapa diantara mereka yang terhukum pernah dikenai hukuman serupa sebelumnya sehingga menihilkan 'efek jera' seperti yang diharapkan pihak berwajib.
Kunci dari memaknai perubahan sosial adalah memahami 'perbedaan' (Fiske, 1992). Sudah saatnya para pembuat kebijakan melengkapi kerangka pemikiran mereka dengan melakukan studi-studi komprehensive yang dimulai dari sudut pandang kelompok punk itu sendiri untuk menganalisa bagaimana kekuatan institusi-institusi sosial telah berperan dalam membatasi ruang gerak mereka sebagai warga negara Indonesia. Hasil dari studi-studi semacam ini akan memberikan kontribusi dalam hal mencari strategi-strategi yang memungkinkan negara menfasilitasi mereka untuk mengembangkan 'perbedaan' mereka menjadi sesuatu hal/bentuk yang positif.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

jiaahhhh... HD ni ethnographynya. dikirim gih ke Ben, ditranslate dulu ke bhs inggris :))
ReplyDeletebtw, setuju kok sama isinya :))tapi memang kalo dasarnya agama, mungkin emang epistemologi positivist yang dipake. nah, karena di Aceh memang memberlakukan hukum Islam, ya begitulah. yang salah dihukum, tapi mungkin perlu ditambahi dengan penanganan seperti yg mba Dyah usulkan. gitu kali ya... :)
Mbak Ina, ini saking pusingnya mikirin tugas simposium C, daripada bengong aja gak ada hasil, udahlah ngerjain yg menarik dulu aja :))
ReplyDelete